Pagar Alam -. Seorang pria bernama Doni Hermansyah (23), menusuk Perzen Saputra (23), mantan pacar istrinya hingga tewas. Dia menghabisi nyawa Perzen karena tersinggung dengan ucapan korban 'istrimu itu mantanku'. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (14/12/2023) malam. Saat itu, pelaku sedang jalan-jalan dengan istrinya lalu berjumpa Pasal 340 KUHP Pasal 459 UU 1/2023 Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya. Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau Sembari menunggu hasil pemeriksaan, Rusit menuturkan MAA tetap ditahan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 335 KUHP ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Sementara tetap tersangka. Karena sudah melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam. Kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaanya. Undang-Undang Penganiayaan Pasal 351 ini merupakan pasal yang menjerat pelaku pengancaman dan penganiayaan dengan senjata tajam. Pasal penjerat pelaku pengancaman ini menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan pengancaman disertai dengan penganiayaan bisa saja terkena hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 8 bulan. Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik. Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat bu5W. 354 39 271 188 59 12 162 315 249

pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam